Hukum Valentine Day Dalam Perspektif Islam



Tentang Valentine,

    hukum tidak boleh, baik itu mengucapkan, menjual hiasan² Valentine, apalagi merayakannya. Sama saja kita mensupport perbuatan-perbuatan yang melanggar syari'at islam. Pada hakekatnya, ada 2 sejarah Valentine.

1. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati "kelahiran tuhan" di Rumania yang mereka yakini.
2. Lambat laun, akhirnya valentine berubah menjadi "hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine".

    Valentine day sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syari'at Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Dari yang saya paparkan di atas, itu kan bertentangan dengan Islam, maka hukumnya adalah haram. Dalam hal ini maka hukum merayakan Valentine ada 2 :
1. Kufur, apabila ada tujuan menyerupai non muslim dan sampai kagum pada agama mereka
2. Haram, apabila hanya bertujuan menyerupai non muslim tanpa disertai kecondongan pada agama mereka.

Menjadi haram salah satunya karena:

1. Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
2. Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman dan ada perayaan-perayaan yang sangat bertentangan dengan islam.
3. Melalaikan waktu
Huwallahu a'lam bi showab
_______
1. Fatawa Ibnu Hajar, juz. 5, h. 238.
2. Bughyatul musytarsyidin, J. 1, H. 528.
3. Is'adur Rofiq, J. 2, H. 128.

***
Penulis : Ahmad Raffsanjani

2 komentar untuk "Hukum Valentine Day Dalam Perspektif Islam"

  1. Misi kak nanya kalau hukumnya orang yang joget2an tontonan seperti aftershine itu hukumnya gimana ya boleh apa tidak...soalnya juga laki2 dan perempuan joget bareng...apakah termasuk dalam katagori tidak diperbolehkan dan mohon penjelasannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Anonymous

      Didalam melihat hukum menari tdk bisa disama ratakan semuanya, Krn di zaman Rasulullah pun juga ada tariannya. Dan ulama' pun terjadi perbedaan pendapat. Sehingga hukumnya di tafsil:
      1. Ada yg hukumnya boleh, dgn catatan tdk mengundang syahwat & menutup aurat.
      2. Ada yg makruh, Krn hal itu adalah termasuk لعب و لهو

      Bisa menjadi Haram manakala, apabila membuka aurat, mengundang syahwat, yg laki² goyangnya sprti perempuan begitu juga sebaliknya, bercampurnya laki² dan perempuan (joget bersama).

      Huwallahu a'lam Bisshowab

      Semoga jawabannya bisa dipahami, ya kak 😊🙏
      ______
      1. Imam Nawawi, "Majmu' Syarhul Muhadzab", Cet. Dar Al-Fikr (Beirut: Libanon), Juz. 16, h. 402.
      2. Wahbah Zuhaili, "Mausu'ah Fiqhil Islami Wa Qodhoyal Mu'asiroh", Cet. Dar Al-Fikr (Beirut: Libanon), Juz. 8, h. 133.
      3. Abu Bakar Al-Jazairi, "Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah", Cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah (Beirut: Libanon), Juz. 2, h. 42.
      4. Muhammad Azabidi, "Ithafus Sadatil Muttaqin", Juz. 6, h. 567.

      Hapus